4 Kompetensi guru profesional
Nur Hajiati Arafah
11901268
4 kompetensi guru nasional 
Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu
“Competence means fitness or ability” yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia (2006: 584) kompetensi adalah” 1). kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan), 2) kemampuan menguasai. Sementara
Johnson (Sanjaya 2008: 145) menyatakan “Competency as rational performance
which save factorial meets the objective for a desired condition”. Menurutnya kompetensi
merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipercayakan sesuai
dengan kondisi yang diharapkan, Kompetensi dapat juga diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru
akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya, Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap
profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Kompetensi dalam arti luas
merupakan standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi
seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melandasi pelaksanaan
tugas profesional atau kemampuan teknis. Jadi kompetensi merupakan sesuatu
kemampuan, kewenangan, kekuasaan, dan kecakapan yang dimiliki oleh seseorang
dalam melaksanakan suatu kegiatan yang menjadi  tanggung jawabnya untuk menentukan suatu
tujuan.  Seseorang dinyatakan kompeten di
bidang tertentu apabila ia menguasai kecakapan bekerja sebagai suatu keahlian
selaras dengan bidangnya, Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam
pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Peranan
guru dalam membimbing belajara siiswa akan berdampak luas terhadap kehidupan
serta perkembangan masyarakat pada umumnya (jabatan guru bersifat strategis),
kita juga sepakat bahwa guru hendaknya mampu ber[eran langsung secara positif
dalam kehidupan di masyarakat (diluar tugas persekolahan), tetapi hendaknya kita
juga realistis untuk tidak menuntut beban kerja, tanggung jawab moral, dan
pengorbanan yang berlebihan dari para guru. Perbedaan antara profesi guru
dengan profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya, setiap guru
pada suatu lembaga pendidikan harus memiliki berbagai ketentuan atau
syarat-syarat untuk menjadi sebagai seorang guru. Salah satu syarat tersebut
adalah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk melaksanakan kegiatan pengajaran
dan pendidikan dengan optimal. Syarat lainnya adalah guru harus sehat mental
dan fisik, serta memiliki ijazah keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga
pendidikan keguruan. Kompetensi guru diartikan dengan penguasaan terhadap suatu
tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap dan apresiasi yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan yang dilakukan, kompetensi
tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di depan
kelas, melainkan termasuk keterampilan guru dalam mendidik dan menanamkan sikap
yang baik kepada pelajar. Kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru juga merupakan kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab
dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa
kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profrsi
keguruannya Jadi pengertian dari kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau
pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan
profesi keguruannya, Makna penting kompetensi dalam dunia pendidikan didasarkan
atas keseimbangan rasional, bahwasannya proses pembelajaran merupakan proses
yang rumit dan kompleks. 
Kompetensi guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa:
Harus mempunyai (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati
masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global; (2) kemampuan
untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan tanggung jawab
sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat; (3) kapasitas kemampuan berpikir
secara kritis dan sistematis; (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan
intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah dengan pengetahuan
dan teknologi. Berdasarkan kutipan di atas dapat dinyatakan kompetensi guru
adalah kelayakan untuk menjalankan tugas, kemampuan sebagai suatu faktor
penting bagi guru, oleh karena itu kualitas dan produktivitas kerja guru harus
mampu memperlihatkan perbuatan profesional yang bermutu, Hamalik (2008: 38)
guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
sebaik-baiknya.
2. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya
secara berhasil.
3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan
pendidikan (tujuan instruksional sekolah)
4. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses
mengajar dan belajar dalam kelas Guru profesional bukanlah hanya untuk satu
kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, 
tetapi guru profesional harus mampu memiliki keempat
kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru yang sebenarnya, kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan
fungsi sebagai guru. Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari
empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
1.      
Kompetensi pedagodik 
Kompetensi pedagogik guru merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran 
yang meliputi pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual,
Selain itu guru memiliki 
pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara 
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan
dengan ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari
lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah Guru memiliki pemahaman
psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan 
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan
pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam
usia yang dialami anak guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar
belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang
dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat. Dari Standar
kompetensi guru mata pelajaran tersebut dapat dinyatakan bahwa kompetensi
pedagogik bagi guru bukanlah hal yang, karena kualitas guru haruslah di atas rata-rata.
2.      
Kompetensi kepribadian 
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan 
berakhlak mulia. Di mana pada setiap
perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan 
meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru, Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik, Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu gambaran dari kepribadian orang tersebut. Guru menghargai Peserta didik dengan tidak melihat unsur atau latar belakang agama yang
dianut. Peserta didik yang ada di salah
satu sekolah tersebut beragam menganut agama yang diyakininya. Demikian juga
dengan suku bangsa yang berbeda, Sikap guru selayaknya menghargai keadaan
tersebut dan tidak berpengaruh terhadap perlakuan dalam memberikan pelayanan
pelajaran, bimbingan, ataupun bentuk konsultasi apapun yang 
menyangkut proses belajar dan mengajar di
sekolah. 
1.      
Kompetensi sosial 
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi 
dengan orang lain. Kompetensi ini
berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota 
masyarakat dan makhluk sosial, Inti dari
kompetensi sosial terletak pada 
komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud
adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi
dapat 
diartikan sebagai suatu proses saling
mempengaruhi 
antar manusia. Komunikasi juga merupakan 
keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan
harapan-
harapan yang disampaikan baik secara
langsung atau 
tidak langsung, baik yang dilakukan secara
sadar 
atau tidak sadar karena komunikasi
merupakan 
bagian integral dari proses perubahan. kompetensi
sosial adalah merupakan 
kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam
berinteraksi dengan orang lain tidak hanya
berbuat 
betul saja tetapi juga menyadari perbuatan
yang 
dilakukan dan menyadari pula situasi yang
ada 
sangkut pautnya dengan perbuatan itu, Sebagai
makhluk sosial guru berprilaku 
santun, mampu berkomunikasi dan
berinteraksi 
dengan lingkungan secara efektif dan
menarik 
mempunyai rasa empati terhadap orang lain. 
Kemampuan guru berkomunikasi dan
berinteraksi 
secara efektif dan menarik dengan peserta
didik dan 
tenaga kependidikan, orang tua dan wali
Belajar, 
masyarakat sekitar sekolah dan sekitar di
mana 
pendidik itu tinggal, dan dengan
pihak-pihak yang 
berkepentingan dengan sekolah Kompetensi
sosial telah dituangkan di 
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No16 
tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru 
mencakup kompetensi inti guru yaitu (1)
Bersikap 
inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif 
karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi
fisik, 
latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi. 
(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan 
santun dengan sesama pendidik, tenaga 
kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah 
Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial 
budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas 
profesi sendiri dan profesi lain secara
lisan dan 
tulisan atau bentuk lain.
2.       Kompetensi profesional 
Kompetensi profesional kemampuan guru dalam
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil
belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan 
oleh sekolah, pola, struktur, dan isi
kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang
mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan
lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya,
sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal. 
Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi
profesional yang terdiri dari sub-kompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah
disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi
pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan 
ajar yang ada dalam kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, 
konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi
ajar; (4) memahami hubungan konsep 
antar mata pelajaran terkait; dan (5)
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan 
sehari-hari.
Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar
Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1) Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi 
dasar mata pelajaran yang diampu (3) Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu 
secara kreatif (4) Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi(5)Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.  
Komentar
Posting Komentar