4 Kompetensi guru profesional

 

Nur Hajiati Arafah

11901268

4 kompetensi guru nasional

 

Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Competence means fitness or ability” yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2006: 584) kompetensi adalah” 1). kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan), 2) kemampuan menguasai. Sementara Johnson (Sanjaya 2008: 145) menyatakan “Competency as rational performance which save factorial meets the objective for a desired condition”. Menurutnya kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipercayakan sesuai dengan kondisi yang diharapkan, Kompetensi dapat juga diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya, Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Kompetensi dalam arti luas merupakan standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melandasi pelaksanaan tugas profesional atau kemampuan teknis. Jadi kompetensi merupakan sesuatu kemampuan, kewenangan, kekuasaan, dan kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan suatu kegiatan yang menjadi  tanggung jawabnya untuk menentukan suatu tujuan.  Seseorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu apabila ia menguasai kecakapan bekerja sebagai suatu keahlian selaras dengan bidangnya, Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Peranan guru dalam membimbing belajara siiswa akan berdampak luas terhadap kehidupan serta perkembangan masyarakat pada umumnya (jabatan guru bersifat strategis), kita juga sepakat bahwa guru hendaknya mampu ber[eran langsung secara positif dalam kehidupan di masyarakat (diluar tugas persekolahan), tetapi hendaknya kita juga realistis untuk tidak menuntut beban kerja, tanggung jawab moral, dan pengorbanan yang berlebihan dari para guru. Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya, setiap guru pada suatu lembaga pendidikan harus memiliki berbagai ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan dengan optimal. Syarat lainnya adalah guru harus sehat mental dan fisik, serta memiliki ijazah keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keguruan. Kompetensi guru diartikan dengan penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan yang dilakukan, kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di depan kelas, melainkan termasuk keterampilan guru dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik kepada pelajar. Kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru juga merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profrsi keguruannya Jadi pengertian dari kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruannya, Makna penting kompetensi dalam dunia pendidikan didasarkan atas keseimbangan rasional, bahwasannya proses pembelajaran merupakan proses yang rumit dan kompleks. 

Kompetensi guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa:

Harus mempunyai (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global; (2) kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan tanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat; (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis; (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah dengan pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan kutipan di atas dapat dinyatakan kompetensi guru adalah kelayakan untuk menjalankan tugas, kemampuan sebagai suatu faktor penting bagi guru, oleh karena itu kualitas dan produktivitas kerja guru harus mampu memperlihatkan perbuatan profesional yang bermutu, Hamalik (2008: 38) guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:

1. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

2. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.

3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional sekolah)

4. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional,

tetapi guru profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya, kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

1.       Kompetensi pedagodik

Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran

yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual, Selain itu guru memiliki

pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara

otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah Guru memiliki pemahaman psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan

benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat. Dari Standar kompetensi guru mata pelajaran tersebut dapat dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah hal yang, karena kualitas guru haruslah di atas rata-rata.

2.       Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan

berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan

meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru, Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik, Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu gambaran dari kepribadian orang tersebut. Guru menghargai Peserta didik dengan tidak melihat unsur atau latar belakang agama yang

dianut. Peserta didik yang ada di salah satu sekolah tersebut beragam menganut agama yang diyakininya. Demikian juga dengan suku bangsa yang berbeda, Sikap guru selayaknya menghargai keadaan tersebut dan tidak berpengaruh terhadap perlakuan dalam memberikan pelayanan pelajaran, bimbingan, ataupun bentuk konsultasi apapun yang

menyangkut proses belajar dan mengajar di sekolah.

1.       Kompetensi sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi

dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota

masyarakat dan makhluk sosial, Inti dari kompetensi sosial terletak pada

komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud

adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat

diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi

antar manusia. Komunikasi juga merupakan

keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-

harapan yang disampaikan baik secara langsung atau

tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar

atau tidak sadar karena komunikasi merupakan

bagian integral dari proses perubahan. kompetensi sosial adalah merupakan

kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam

berinteraksi dengan orang lain tidak hanya berbuat

betul saja tetapi juga menyadari perbuatan yang

dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada

sangkut pautnya dengan perbuatan itu, Sebagai makhluk sosial guru berprilaku

santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi

dengan lingkungan secara efektif dan menarik

mempunyai rasa empati terhadap orang lain.

Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi

secara efektif dan menarik dengan peserta didik dan

tenaga kependidikan, orang tua dan wali Belajar,

masyarakat sekitar sekolah dan sekitar di mana

pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak yang

berkepentingan dengan sekolah Kompetensi sosial telah dituangkan di

dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16

tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru

mencakup kompetensi inti guru yaitu (1) Bersikap

inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif

karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik,

latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan

santun dengan sesama pendidik, tenaga

kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3)

Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah

Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial

budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas

profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan

tulisan atau bentuk lain.

2.       Kompetensi profesional

Kompetensi profesional kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan

oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.

Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi profesional yang terdiri dari sub-kompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan

ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur,

konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep

antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan

sehari-hari.

Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi

dasar mata pelajaran yang diampu (3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu

secara kreatif (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.  

Komentar